Website Resmi Akademi Teknik Kupang
ATK Insight

Penataan Pelayanan Air Minum Kota Kupang sebagai Urusan Wajib Pemerintah Daerah

Ruang gagasan, opini, dan kontribusi pemikiran dosen Akademi Teknik Kupang.

Penataan Pelayanan Air Minum Kota Kupang sebagai Urusan Wajib Pemerintah Daerah
Opini

Penataan Pelayanan Air Minum Kota Kupang sebagai Urusan Wajib Pemerintah Daerah

Ditulis oleh Ir. Piter Djami Rebo, M.Si · Direktur Akademi Teknik Kupang
Dimuat di nttbicara.com · 14 Dec 2025
Bagikan tulisan ini
Link tulisan berhasil disalin.

Pelayanan air minum bukan sekadar urusan teknis, melainkan hak dasar warga negara dan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

Dalam konteks Kota Kupang, persoalan air minum telah lama menjadi isu strategis yang belum tertangani secara tuntas, baik dari sisi cakupan pelayanan, kontinuitas aliran, kualitas air, maupun tata kelola kelembagaan.

Kondisi ini menuntut adanya penataan menyeluruh dan berani oleh Pemerintah Kota Kupang, dengan menjadikan pelayanan air minum sebagai urusan wajib pelayanan dasar, bukan sebagai komoditas ekonomi semata.

Secara yuridis, kedudukan air minum sangat jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa air minum merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Penegasan ini diperkuat oleh PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) serta PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Artinya, Pemerintah Kota Kupang memiliki mandat penuh untuk memastikan seluruh warga kota memperoleh akses air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan antara mandat regulasi dan praktik pelayanan.
Kota Kupang hingga kini masih menghadapi dualisme pengelolaan air minum, di mana PDAM Kota Kupang dan PDAM Kabupaten Kupang sama-sama beroperasi di dalam wilayah administrasi kota.

Dualisme ini merupakan warisan pasca pemekaran wilayah, yang hingga saat ini belum diselesaikan secara tuntas.
Akibatnya, sistem pelayanan menjadi tidak terintegrasi, standar pelayanan tidak seragam, pengendalian tarif tidak optimal, dan Pemerintah Kota kesulitan memenuhi target SPM.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, kondisi tersebut tidak ideal. Dalam sistem pelayanan publik modern berlaku prinsip “satu wilayah, satu sistem, satu operator, dan satu regulator”. Ketika dua operator bekerja dalam satu wilayah tanpa komando tunggal, maka yang terjadi adalah fragmentasi sistem, inefisiensi operasional, dan pada akhirnya masyarakat yang menanggung dampaknya.

Tingginya tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water), rendahnya cakupan pelayanan, serta ketidakstabilan distribusi air di Kota Kupang merupakan cerminan dari persoalan struktural tersebut.

Lebih jauh, persoalan air minum di Kota Kupang juga diperparah oleh menurunnya debit sumber air baku, khususnya air tanah. Ketergantungan yang besar pada sumur bor, tanpa pengendalian pengambilan air tanah dan tanpa perlindungan daerah tangkapan air, mengancam keberlanjutan layanan dalam jangka panjang.

Alih fungsi ruang terbuka hijau dan kawasan resapan menjadi permukiman semakin mempercepat degradasi daya dukung lingkungan. Dalam situasi ini, penataan pelayanan air minum tidak dapat dilepaskan dari kebijakan penataan ruang dan perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, masih kuatnya persepsi bahwa PDAM adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi kendala serius. Padahal, secara regulatif, PDAM—atau Perumda Air Minum—adalah BUMD pelayanan publik, bukan BUMD komersial.

Keuntungan finansial bukanlah tujuan utama, melainkan keberlanjutan pelayanan dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat. Menjadikan PDAM sebagai mesin PAD justru berpotensi mengorbankan kualitas layanan dan menutup akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap air bersih.

Oleh karena itu, penataan pelayanan air minum Kota Kupang harus dimulai dari reposisi kebijakan. Pemerintah Kota perlu menegaskan perannya sebagai regulator yang kuat, melalui Dinas Pekerjaan Umum, yang menetapkan standar pelayanan, target kinerja, wilayah layanan, serta pengendalian tarif. PDAM harus ditempatkan secara tegas sebagai operator, yang fokus pada produksi, distribusi, pelayanan pelanggan, dan penurunan kebocoran. Pemisahan peran regulator dan operator ini merupakan prasyarat utama bagi perbaikan layanan.

Dalam konteks dualisme PDAM, opsi pengambilalihan aset PDAM Kabupaten Kupang oleh Pemerintah Kota Kupang, baik melalui penyerahan aset secara bertahap maupun melalui skema joint operation masa transisi merupakan langkah yang rasional dan sah secara hukum.

Regulasi nasional memberikan ruang yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan aset pelayanan publik demi kepentingan umum. Tanpa integrasi aset dan sistem, pelayanan air minum Kota Kupang akan terus berjalan di tempat.

Pada akhirnya, penataan pelayanan air minum bukan semata urusan teknis pipa dan pompa, tetapi cerminan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Ketika air mengalir dengan baik ke rumah-rumah warga, di situlah kepercayaan publik tumbuh. Kota Kupang membutuhkan keberanian kebijakan, konsistensi regulasi, dan komitmen bersama untuk memastikan bahwa air minum benar-benar diperlakukan sebagai hak dasar warga dan kewajiban pemerintah daerah.

Artikel ini juga tersedia pada media eksternal.
Untuk membaca tulisan pada sumber aslinya, silakan buka tautan berikut:
Baca di Media Asli

Komentar Pembaca

Komentar pada ATK Insight dimoderasi terlebih dahulu untuk menjaga ruang diskusi tetap sehat, aman, dan relevan.

Belum ada komentar yang disetujui.

Tulis Komentar

Komentar tidak langsung tampil. Admin akan meninjau komentar terlebih dahulu untuk mencegah spam, tautan berbahaya, dan konten yang tidak relevan.